Ustadz
Ammi Nur Baits
(Arrahmah.com) - Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa
ba’du. Arab sejak masa silam, sebelum kedatangan Islam, telah
menggunakan kalender qamariyah (kalender berdasarkan peredaran bulan). Mereka
sepakat tanggal 1 ditandai dengan kehadiran hilal. Mereka juga menetapkan nama
bulan sebagaimana yang kita kenal. Mereka mengenal bulan Dzulhijah sebagai
bulan haji, mereka kenal bulan muharam, safar, dan bulan-bulan lainnya. Bahkan
mereka juga menetapkan adanya 4 bulan suci: Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharam, dan
Rajab. Selama 4 bulan suci ini, mereka sama sekali tidak boleh melakukan
peperangan.
Hanya saja masyarakat jazirah Arab
belum memiliki angka tahun. Mereka tahu tanggal dan bulan, tapi tidak ada
tahunnya. Biasanya, acuan tahun yang mereka gunakan adalah peristiwa terbesar
yang terjadi ketika itu. Kita kenal ada istilah tahun gajah, karena pada saat
itu terjadi peristiwa besar, serangan pasukan gajah dari Yaman oleh raja
Abrahah. Tahun Fijar, karena ketika itu terjadi perang Fijar. Tahun renovasi
Ka’bah, karena ketika itu Ka’bah rusak akibat banjir dan dibangun ulang.
Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian tokohnya sebagai acuan,
semisal; 10 tahun setelah meninggalnya Ka’ab bin Luai.
Keadaan semacam ini berlangsung
terus sampai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalifah Abu
Bakr radhiyallahu ‘anhu. Ketka itu, para sahabat belum memiliki acuan
tahun. Acuan yang mereka gunakan untuk menamakan tahun adalah peristiwa besar
yang terjadi ketika itu. Berikut beberapa nama tahun di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam :
1. Tahun izin (sanatul idzni),
karena ketika itu kaum muslimin diizinkan Allah untuk berhijrah ke Madinah.
2. Tahun perintah (sanatul amri),
karena mereka mendapat perintah untuk memerangi orang musyrik.
3. Tahun tamhish, artinya ampunan
dosa. Di tahun ini Allah menurunkan firmanNya, ayat 141 surat Ali Imran, yang
menjelaskan bahwa Allah mengampuni kesalahan para sahabat ketika Perang Uhud.
4. Tahun zilzal (ujian berat).
Ketika itu, kaum muslimin menghadapi berbagai cobaan ekonomi, keamanan, krisis
pangan, karena perang khandaq dan seterusnya. (Arsyif Multaqa Ahlul
Hadits, Abdurrahman al-Faqih, 14 Maret 2005)
Sampai akhirnya di zaman Umar bin
Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah. Di tahun ketiga beliau menjabat
sebagai khalifah, beliau mendapat sepucuk surat dari Abu Musa al-Asy’ari
radhiyallahu ‘anhu, yang saat itu menjabat sebagai gubernur untuk daerah
Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:
إنه يأتينا من أمير المؤمنين كتب، فلا
ندري على أيٍّ نعمل، وقد قرأنا كتابًا محله شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم
الماضي
“Telah datang kepada kami beberapa
surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus
menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan
Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Kemudian Umar mengumpulkan para
sahabat, beliau berkata kepada mereka:
ضعوا للناس شيئاً يعرفونه
“Tetapkan tahun untuk masyarakat,
yang bisa mereka jadikan acuan.”
Ada yang usul, kita gunakan acuan
tahun bangsa Romawi. Namun usulan ini dibantah, karena tahun Romawi sudah
terlalu tua. Perhitungan tahun Romawi sudah dibuat sejak zaman Dzul Qornain
(Mahdhu ash-Shawab, 1:316, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul
Khatthab, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Kemudian disebutkan oleh al-Hakim
dalam al-Mustadrak, dari Said bin al-Musayib, beliau menceritakan:
Umar bin Khattab mengumpulkan kaum
muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan
kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan
sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan
negeri syirik.” Maksud Ali adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah
itu sebagai tahun pertama (al-Mustadrak 4287 dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi).
Mengapa bukan tahun kelahiran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi acuan?
Jawabannya disebutkan oleh al-Hafidz
Ibnu Hajar sebagai berikut:
أن الصحابة الذين أشاروا على عمر
وجدوا أن الأمور التي يمكن أن يؤرخ بها أربعة، هي مولده ومبعثه وهجرته ووفاته،
ووجدوا أن المولد والمبعث لا يخلو من النزاع في تعيين سنة حدوثه، وأعرضوا عن
التأريخ بوفاته لما يثيره من الحزن والأسى عند المسلمين، فلم يبق إلا الهجرة
Para sahabat yang diajak musyawarah
oleh Umar bin Khatthab, mereka menyimpulkan bahwa kejadian yang bisa dijadikan
acuan tahun dalam kalender ada empat: tahun kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, tahun ketika diutus sebagai rasul, tahun ketika hijrah, dan tahun
ketika beliau wafat. Namun ternyata, pada tahun kelahiran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan tahun ketika beliau diutus, tidak lepas dari
perdebatan dalam penentuan tahun peristiwa itu. Mereka juga menolak jika tahun
kematian sebagai acuannya, karena ini akan menimbulkan kesedihan bagi kaum
muslimin. Sehingga yang tersisa adalah tahun hijrah beliau (Fathul Bari,
7:268).
Abu Zinad mengatakan:
استشار عمر في التاريخ فأجمعوا على
الهجرة
“Umar bermusyawarah dalam menentukan
tahun untuk kalender Islam. Mereka sepakat mengacu pada peristiwa hijrah
(Mahdzus Shawab, 1:317, dinukil dari Fashlul Khithab fi Sirati Ibnul
Khatthab, Dr. Ali Muhammad ash-Shalabi, 1:150)
Karena hitungan tahun dalam kalender
Islam mengacu kepada hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
selanjutnya kalender ini dinamakan kalender hijriah.
Setelah mereka sepakat, perhitungan
tahun mengacu pada tahun hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selanjutnya
mereka bermusyawarah, bulan apakah yang dijadikan sebagai bulan pertama.
Pada musyawarah tersebut, Utsman bin
Affan radhiyallahu ‘anhu mengusulkan agar bulan pertama dalam kalender
Hijriah adalah Muharam. Karena beberapa alasan:
a. Muharam merupakan bulan pertama
dalam kalender masyarakat Arab di masa masa silam.
b. Di bulan Muharam, kaum muslimin
baru saja menyelesaikan ibadah yang besar yaitu haji ke baitullah.
c. Pertama kali munculnya tekad
untuk hijrah terjadi di bulan Muharam. Karena pada bulan sebelumnya, Dzulhijah,
beberapa masyarakat Madinah melakukan Baiat Aqabah yang kedua. (Simak
keterangan Ibn Hajar dalam Fathul Bari, 7:268). Allahu a’lam
(konsultasisyariah.com/arrahmah.com)


Posting Komentar